Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dalam pernyataannya di Gedung KPK ( 7/10 ) , mengatakan, pelaku penyimpangan dana bantuan keuangan partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa dipidana.
Kasus korupsi di Indonesia sangatlah merajarela, mulai dari jabatan yang biasa sampai jabatan tinggi, semuanya korupsi, oleh karena itu, betul, harus ada pidana ataupun hukuman yang tegas bagi setiap pelaku korupsi tanpa terkecuali supaya negara ini bersih dari korupsi dan menjadi negara yang sejahtera.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar