Perhubungan Kota Bekasi menahan 52 angkutan kota karena dinilai tak layak jalan. 52 Angkot tersebut ditahan karena melebihi batas usia kendaraan yang ditentukan yakni 15 tahun. Pemerintah Kota Bekasi tetap menahan angkot tersebut sampai pemilik kendaraan bersedia membuat surat pernyataan akan mengubah peruntukannnya menjadi kendaraan pribadi.
Ketika membahas mengenai angkutan kota yang berarti diperuntukkan untuk umum, kita harus berfikir kelayakannya, ketika angkutan tersebut tidak layak jalan karena usianya yang sudah tua ataupun fasilitasnya, belum lagi bila melanggar undang-undang lalulintas, masihkah publik merasa nyaman? Solusi dari kejadian itu sendiri pun sebenarnya sangatlah sederhana, yaitu kita terus merawat dan membersihkan angkutan tersebut supaya nyaman untuk ditumpangi oleh publik, dan yang kedua adalah menjualnya kurang dari 15 tahun untuk membeli angkutan baru, ketika kita jual kurang dari 15 tahun dan angkutan tersebut masih bagus karena kita rajin merawatnya, mungkin saat dijual dan kita membeli angkutan baru, kerugian kita hanyalah sedikit dan yang pasti kita tidak melanggar peraturan pemerintah mengenai batas usia kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar